Muara Enim - Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar mengkaji mekanisme Penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (6/4).
Asisten II mengatakan, mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Pusat dengan Nomor 4 /SE-PP.01/III/2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di daerah masih mengalami kendala di daerah Kabupaten Muara Enim.
"Dikarenakan peraturan yang berlaku saat ini masih belum bisa diterapkan. Terlebih edaran yang ada langsung diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, tidak seperti biasa kewenangan hanya cukup di daerah," ujarnya.
Maka dari itu, jelasnya, dinas terkait Pemkab Muara Enim dijelaskan masalahnya dengan kabupaten/kota tetangga untuk bersama - sama mencari jalan keluarnya.
"Contoh pada izin galian C banyak kendala dihadapi pemohon karena lama proses di Pusat. Intinya asalkan legal Pemkab Muara Enim mau masukan ke APBD," ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Muara Enim Sobirin mengatakan, izin yang langsung diambil alih pemerintah pusat yang mengurus izin pemanfaatan tata ruang di daerah, yakni KKKPR, PKKPR dan rekomendasi KKPR.
"Ketiga izin ini, proses izin memakan waktu 20 hari untuk 1 proses permohonan, sedangkan masing - masing izin di masing Direktorat Kementerian berbeda - beda kepentingan. Misalnya pada izin galian C masing - masing Direktorat memiliki kepentingan di izin ini sehingga bisa lama prosesnya. Sehingga belum sinkron apa yang dimaksud Pusat dengan kondisi di lapangan," jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Kurmin dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim, Sofyan menuturkan, terhitung 2 Februari 2021 ada Undang - Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan Permen 7 ESDM maka diberlakukan aturan baru, dan pemohon yang belum lengkap pemberkasan diwajibkan membuat izin - izin baru.