Takengon – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah melakukan pembahasan mengenai pelaksanaan ibadah puasa dan shalat tarawih bersama unsur Forkopimda, Senin (5/4).
Plt Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah Tgk. Amri Jalaluddin mengatakan, pelaksanaan shalat tarawih akan tetap dilakukan secara berjamaah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, baik di masjid maupun di mushala/menasah. Namun kata Amri, pelaksanaan ibadah tarawih tahun ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), mengingat saat ini masih dalam situasai pandemi COVID-19.
Amri juga menyampaikan bahwa ceramah atau tausiyah usai pelaksanaan shalat tarawih, untuk sementara ditiadakan.
"Kita tetap melaksanakan shalat tarawih, tetapi tetap menerpkan protokol kesehatan, ceramah atau tausiyah bahda shalat tarawih untuk sementara juga kita tiadakan, lebih baik kita menjaga kewaspadaan, karena pandemi COVID-19 belum juga berakhir, prinsipnya kita tetap menjalankan ibadah, tapi kesehatan bersama juga tetap kita jaga," ungkap Amri.
Meski demikian, Amri menjelaskan bahwa ketentuan ditiadakannya ceramah ini hanya berlaku untuk wilayah perkotaan yang padat penduduk dan mobilitas penduduknya tinggi. Sementara untuk daerah yang jauh dari kota, penduduknya tidak banyak dan tidak ada arusa keluar masuk warga dari luar, kegiatan ceramah tetap dibolehkan.
"Begini, misalnya di beberapa wilayah di Linge kan nyaris tidak ada orang masuk dari luar, jumlah penduduknya pun terbatas, kalaupun berkumpul di masjid atau mushola masih bisa menjaga jarak, jadi kita bolehkan kalau ada kegiatan tausiyah, berbeda dengan kita di masjid kabupaten atau di wilayah perkotaan ini yang mobilitas orang masuk dari daerah lain cukup tinggi, ya kita batasi jangan terjadi kerumunan orang banyak, selesai tarawih kita pulang dan mengaji di rumah masing-masing. Prinsipnya, ketentuan ini bersifat fleksibel, tergantung kondisi wilayah dan kepatuhan masyarakat menjaga prokes," jelasnya.