Pringsewu - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi yang dihadiri langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Masykur di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Senin (5/4).
Turut mengikuti Rakor tersebut yaitu Kadis PUPR Kabupaten Pringsewu Imam Santiko Raharjo, beserta jajarannya, Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, dan Kabag Administrasi dan Pembangunan Zulyadin.
Rakor pada kesempatan kali ini yaitu untuk membentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dengan dibentuknya tim ini diharapkan dapat lebih memudahkan terjalinnya kerjasama yang baik dan mendukung antar tim, untuk dapat lebih memajukan Kabupaten Pringsewu dalam hal pembangunan.
Pada tahun 2018, terdapat 74 tenaga terampil yang telah mendapatkan sertifikat dan pada tahun 2019 sebanyak 75 yang mendapatkan sertifikat. Sementara pada 2020, Dinas PUPR tidak melaksanakan uji sertifikasi, karena adanya pandemi COVID-19.
Tahun ini, Dinas PUPR rencananya akan membuka kembali uji sertifikasi dan akan menargetkan 100 (seratus) tenaga terampil yang akan dibagi menjadi 2 sesi, sesi yang pertama akan dibuka pada Bulan Mei dan sesi kedua Bulan Agustus. Dalam kegiatan ini Dinas PUPR akan bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang.
Adapun tujuan dibuat sertifikat tenaga terampil konstruksi yakni, untuk mendapatkan tenaga konstruksi yang berkompeten dibidangnya, sehingga pekerjaan konstruksi yang dihasilkan pun dapat lebih berkualitas.