Manggarai - Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada sidang paripurna ke-4 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Rabu (31/3).
Kedua Perda yang ditetapkan yaitu Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah; dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Hery menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak legislatif dan eksekutif yang telah berkomitmen baik dalam proses pembahasan dan penyempurnaan sehingga pada akhirnya kedua ranperda ini dapat ditetapkan menjadi perda.
Lebih jauh ia berpesan kepada Perangkat Daerah pelaksana perda agar segera menjalankan peraturan tersebut sehingga dapat memberikan dampak signifikan kepada masyarakat.
"Sehingga misi kita, tujuan kita, agar kualitas tata kelola pemerintah yang bersih dan melayani dapat terlaksana dengan baik", tegasnya.
Penetapan peraturan daerah ini diawali dengan penandatanganan keputusan bersama penetapan peraturan daerah oleh Bupati Manggarai dan Pimpinan DPRD dalam hal ini diwakili oleh Simprosa R. Gandut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai.