Serang - Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang menggelar Rapat Evaluasi Triwulan I Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2021
Rapat yang di ikuti sebanyak 57 kepala sub bagian (kasubag) program Organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, dengan mengundang dari KemenPAN-RB agar dalam penyusunan SAKIP ini sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada. Mengingat, Pemkab Serang mendapatkan Opini wajra tanpa pengecualian atau WTP 5 kali tanpa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
"SAKIP kita (Pemkab Serang) sudah mendapat nilai A. Nasional masuk 10 besar,”ujar Entus dalam sambutannya. Evaluasi Triwulan I SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2021 digelar selama tiga hari 30 Maret sampai 1 April tersebut bertempat di Hotel Aston Jakarta.
Hadir juga Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rachmat Maulana sebagai pemateri.
Sedangkan tujuan dieglarnya evaluasi, dengan bimbingan narasumber dari KemenpanRB agar penyusunan SAKIP berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pengukuran Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP).
“Diharapkan penyusunan SAKIP betul-betul mengikuti kaidah yang berlaku,”ungkap Entus.
Adapun manfaat dilaksanakannya evaluasi, sambung mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini yakni untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dan kinerja seluruh OPD, untuk mengetahui manajemen dan pelaksanaan fungsi manajemen apakah sudah berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.
"Apakah pencapaian kinerja sesuai target outcome, untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan anggaran, mengetahui kinerja pegawai apakah lebih baik, dan Efisiensi anggaran pada setiap OPD,” terang Entus.
Sementara, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menyampaikan dasar evaluasi mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2015, UU tentang pemerintah daerah, Perpres tentang SAKIP, PermenPAN-RB tentang juknis penyusunan perjanjian kinerja, PermenPAN-RB tentang pedoman evaluasi atas SAKIP, dan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang APBD 2021.
"Sedangkan maksud tujuannya untuk mempertanggungjawabkan program kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai instrument, untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan program kegiatan 2021,”ujar Nanang.
Diketahui, berdasarkan hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kabupaten Serang meraih predikat A (memuaskan) dengan nilai 80, 08.