Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, akan kembali menerapkan absensi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan E-Finger mulai April 2021.
"Mulai April seluruh ASN di Kota Kediri untuk presensi kembali menggunakan E-Finger," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri Un Ahmad Nurdin, Senin (29/3), dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkot Kediri.
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh sejumlah OPD, kelurahan, kecamatan dan sekolah ini, Un mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 786/52/419.203/2018
"Surat edaran ini sudah kami sampaikan di masing-masing OPD dan sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk bisa dipahami dengan seksama"
Dalam surat edaran tersebut menerangkan diantaranya tentang jam kerja bagi ASN Pemerintah Kota Kediri.
"Untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin-Kamis presensi datang dilaksanakan mulai pukul 07.00-07.30 dan presensi pulang pukul 15.30-17.00. Sedangkan untuk hari Jum'at mulai pukul 06.30-07.00 untuk presensi datang dan presensi pulang mulai pukul 14.30-16.00," imbuh Un kepada peserta rapat.
Sementara itu, untuk instansi yang melaksanalan enam hari kerja, Senin-Kamis, presensi datang dimulai pada pukul 07.00-07.30, pulang pukul 14.30-16.00; hari Jum'at presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 dan pulang mulai pukul 11.00-12.30; dan hari Sabtu, presensi datang pukul 07.00-07.30 dan pulang mulai pukul 13.00-14.30 WIB.
Tidak hanya itu, aturan jam presensi E-Finger untuk sekolah dilingkungan Pemerintah Kota Kediri juga diatur melalui surat edaran tersebut.
Bagi sekolah yang menerapkan 5 hari kerja, Senin-Kamis presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 dan pulang 15.00-16.30; hari Jum'at mulai pukul 06.30-07.00 dan pulang 14.30-16.00 WIB
Sedangkan untuk yang menerapkan 6 hari kerja presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 dan pulang mulai pukul 14.00-15.30 untuk hari Senin hingga Kamis. Hari Jum'at presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 dan presensi pulang mulai pukul 11.00-13.30 dan hari Sabtu, presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 dan presensi pulang mulai pukul 13.00 hingga pukul 14.30 WIB.
Sementara itu, Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri mengatakan bahwa meskipun ASN yang bersangkutan sedang WFH (Work From Home) tetap diwajibkan melalukan presensi.
"Tidak hanya yang WFO (Work From Office) melainkan juga bagi yang WFH (Work From Home) diwajibkan absen E-Finger," terang Bagus, Senin.
Selain itu ia mengatakan, apabila mesin E-Finger rusak, OPD yang bersangkutan diminta untuk segera membenahi.
"Tenggang waktunya 7 hari, selama menunggu itu dibenahi, bisa melakukan E-Finger di OPD terdekat," tandasnya.
Meski demikian, Bagus Alit meminta supaya semua ASN walaupun telah divaksin tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
"Sehabis finger bisa menggunakan hand sanitizer dan jangan lupa selalu kenakan masker," pungkasnya.