Muara Enim - Asisten III bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Maryana menutup sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 di Ballroom Griya Sintesa Hotel Muara Enim, Selasa (30/3).
Seperti diketahui, Sosialisasi Perpres dimulai 29-30 Maret ini mengajak para pejabat teknis pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pemkab Muara Enim agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim mengedepankan azas efisiensi, efektifitas, transparansi, terbuka, berdaya saing, adil dan akuntabel.
Asisten III Maryana berharap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim tidak terjadi pelanggaran, dimana penyebab pelanggaran barang dan jasa disebabkan integritas dan kompetensi pelaku pengadaan masih rendah, adanya niat tidak baik, sifat loba, tamak dan serakah, pertentangan kepentingan, adanya tekanan dari pimpinan atau pejabat otoritas kepada pelaksana pengadaan, adanya tekanan dari pihak eksternal, keterbatasan pengawasan atau pengawasan tidak efektif, tidak transparan dalam perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan, dan tidak ada sistem penanganan pengaduan yang memadai atau pengaduan tidak ditindaklanjuti.