Batusangkar - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pendatanganan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (PP2D) Kabupaten OKU Tahun 2021 di Ruang Bina Praja, Jumat (26/3).
Plh OKU Edward Candra, dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini tentunya dalam rangka untuk menindaklanjuti digitalisasi yang terkait terutama APBD. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada perwakian BI Sumsel beserta jajaran di kabupaten OKU mudah-mudahan kehadiran kepala perwakilan BI Sumsel membawa berkah bagi kabupaten OKU.
Ia mengatakan, sistem digitalisasi sudah dirintis kabupaten OKU dengan menerbitkan Perbup No.1 tahun 2018 tentang sistem transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBD kabupaten OKU dan Pebup No. 2 tahun 2019.
"Pada awalnya pelaksanaan digitalisasi terjadi adanya resistensi di beberapa OPD, namun sekarang ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Diharapkannya, koordinasi BKAD dan seluruh panitia bisa mengoptimalkan langkah konsolidasi supaya dapat membuat perencanaan, selain itu segera ditindaklanjuti agar bisa terwujud sesuai harapan dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sumsel Harry Widodo mengatakan Kabupaten OKU adalah pelopor PP2D di Provinsi Sumsel dan ini merupakan bagaimana kita sehari-hari dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang pemerintahan.
"Pada tahun 2018, sistem digitalisasi sudah diimplementasikan di OKU. Hal ini sangat membanggakan di tengah pandemi COVID-19, karena kita tetap menjalankan dan meningkatkan perekonomian. Kita juga tetap beraktivitas mengolah keuangan negara dari proses manual ke sistem digital," ujarnya.
Ia mengatakan, BI mendukung sistem digitalisasi, karena dengan hal itu Pemkab OKU pada dua tahun yang lalu mencapai hasil Rp2,36 triliun.