Pasuruan - Sebanyak enam desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur akan menggelar Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu) pada Mei 2021.
Enam desa tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Desa Gempol di Kecamatan Gempol, Desa Semare dan Bendungan di Kecamatan Kraton, Desa Tunggulwulung di Kecamatan Pandaan. Selanjutnya adalah Desa Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan serta Desa Trewung, Kecamatan Grati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, digelarnya Pilkades PAW merupakan kewajiban yang telah diatur dalam aturan.
Dalam kasus ini, akan dilaksanakannya Pilkades PAW, lantaran keenam kepala desa sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Sedangkan sisa jabatannya masih di atas satu tahun.
“Dalam artian sisa jabatannya sebelum meninggal dunia masih di atas satu tahun. Sehingga harus dilakukan Pilkades PAW. Tapi kalau di bawah satu tahun, maka akan dibarengkan dengan Pilkades serentak,” kata Huda, saat ditemui di kantornya, Jumat (26/3) siang.