Martapura – Pengawasan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan hingga kini belum ada petunjuk teknisnya.
"Penyelenggaran PSU adalah KPU dan pengawasan dilaksanakan Bawaslu Kalsel," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah saat dihubungi, Jumat (26/3).
Menurut Fajeri Tamzidillah, secara berjenjang, karena KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel tidak memiliki wilayah sehingga dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota
Fajeri Tamzidillah mengaku pihaknya saat ini sudah membubarkan seluruh anggota pengawas adhoc. Itu karena mereka sudah melalsanakan tugas pengawasan Pilgub Kalsel dan Pilbub Banjar pada 18 Desember 2020 lalu hingga proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Banjar.
"Tentu kami harus memanggil kembali mereka atau melalsanakan seleksi ulang perlu petunjuk teknis dari Bawaslu Kalsel," ujarnya.
Diakui Fajeri Tamzidillah, proses seleksi rekrutmen pengawas di tingkat Kecamatan memerlukan 15 orang, di tingkat kelurahan dan desa, memerlukan 89 orang serta pengawas di tempat pemungutan suara ulang memerlukan 502 orang.
"Apakah nanti diperlukan kepala Sekretariat Kecamatan atau tidak. Ini masih kami konsultasikan dengan Bawaslu Kalsel. Kami masih menunggu petunjuk teknisnya," katanya.
Ditanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar penyelenggaraan PSU di 5 Kecamatan dilakukan oleh petugas PPK dan KPPS yang baru.
Fajeri Tamzidillah mengaku rekrutmen anggota 25 anggota PPK dan 4518 anggota KPPS merupakan bagian dari pengawasan pihknha.
Dia mengaku sudah meminta data nama dan alamat para petugas PPK dan KPPS di 5 Kecamatan se Kabupaten Banjar yang diperintahkan melaksanakan PSU.
"Kami sudah menyurati untuk meminta data petugas PPK dan KPPS di 5 Kecamatan itu, tapi belum diserahkan pihak KPU Kabupaten Banjar," katanya.