Depok - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI terkait pemanfaatan sertifikasi elektronik.
Kerjasama tersebut yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab OKU yang diwakili Kadis Kominfo Priyatno Darmadi dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) oleh Kepala BSrE Rinaldy di Kantor BSSN, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2).
Penandatanganan PKS juga dilakukan secara bersama dengan Pemkab Cianjur, Pemkot Bengkulu, Pengadilan Negeri Majalengka, serta Pemkab Blitar.
Dalam sambutannya, Kepala BSSN yang diwakili Deputi Bidang Proteksi Akhmad Toha mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk dukungan aspek keamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik milik instansi pemerintah melalui pemanfaatan sertifikasi elektronik.
Toha mengatakan, sertifikasi elektronik merupakan bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pemanfaatan sertifikat elektronik dari BSrE dapat meningkatakan efektivitas dan efisiensi diberbagai layanan sistem elektronik, dalam hal ini akan memberikan keuntungan baik dari sisi ekonomi, fleksibilitas maupun dari keamanan informasi," jelas Toha.
Toha menambahkan, berdasarkan fakta di lapangan sertifikat elektronik telah mampu mewujudkan efisiensi diberbagai layanan pemerintah, salah satu contohnya adalah pejabat pemerintah dapat memberikan persetujuan dan validasi melalui tanda tangan elektronik (TTE) tanpa dibatasi ruang dan waktu karena pejabat dapat memberikan persetujuan dari mana saja dan kapan saja.
"Untuk itu, bagi instansi yang ingin menerapkan TTE agar berkoordinasi melalui Dinas Kominfo di daerah masing-masing," ujar Toha
Sementara itu, Kadis Kominfo Priyatno Darmadi menyatakan bahwa Pemkab OKU menyambut baik kerjasama dengan BSSN RI.
"Kerjasama ini sudah lama dinantikan dan Alhamdulillah hari ini dapat terlaksana," ujar Priyatno.
Priyatni menambahkan, Pemkab OKU sudah lama berencana menerapkan tanda tangan digital, namun terkendala sertifikasi.
"Dengan penandatanganan PKS ini, Pemkab OKU siap menerapkan tanda tangan digital pada setiap aplikasi sistem layanan publik," tegas Priyatno.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kabid Statistik dan Persandian Dinas Kominfo OKU Fahrol Rozi, Kasi Persandian M Rizal Ramadoni, dan Kasi Keamanan Informasi Dede Fernandez.