Muara Enim - Dalam rangka rencana Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan untuk mengembangkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bukit Kancil, dilakukan penandatangan pinjam pakai lahan antara Pemkab Muara Enim dengan PT Bukit Asam (PTBA) di Kantor Bupati Muara Enim, Rabu (12/2).
Perjanjian pinjam pakai lahan ini ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Muara Enim Juarsah dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTBA Joko Pramono.
Lahan seluas 258.964 meter persegi ini terletak di area tambang Air Laya Utara yang bersebelahan dengan TPA Sampah Bukit Kancil di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.
Plt Bupati Muara Enim Juarsah menyampaikan bahwa beban TPA Sampah Bukit Kancil saat ini sudah tidak memadai lagi.
"Sejak berhentinya operasional TPA Sampah Bukit Kendi pada 2017, maka TPA Sampah Bukit Kancil tidak hanya mengolah sampah dari Kecamatan Muara Enim saja, melainkan juga menerima sampah dari Lawang Kidul dengan total volume mencapai 60 ton per hari, hal ini tentu saja perlu diantisipasi dengan pengembangan lahan yang memadai," ujar Juarsah.
PTBA sendiri memberikan izin pinjam pakai selama empat tahun serta dapat diperpanjang sesuai evaluasi dan kebutuhan lebih lanjut kedepannya.
Turut hadir menyaksikan penandatangan perjanjian ini yaitu asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala Bappeda, Kadin Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kadin Lingkungan Hidup, Kepala BPKAD, Kabag Hukum, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muara Enim.