Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis menyerahkan 283 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK PPK ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tatang di Aula BKPSDM Ciamis, Kamis (25/3).
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah dilaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) di Kabupaten Ciamis oleh BKPSDM Ciamis dan pada hari ini sebanyak 283 orang dinyatakan lulus dan dikukuhkan melalui NI-PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda Kabupaten Ciamis Tatang, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 283 penerima NI-PPPK yang telah berhasil lolos dalam tahap seleksi.
"Dalam kesempatan ini saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis mengucapkan selamat kepada saudara-saudara sebanyak 283 orang yang telah diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ungkapnya.
Dikatakannya, terhitung 1 Maret 2021, para pegawai sudah melaksanakan tugasnya.
"ini bukan merupakan akhir dari perjuangan tapi merupakan awal dalam pengabdian kepada masyarakat Tatar Galuh," tegasnya.
Tatang juga mengingatkan kepada PPPK masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Yeyet Trisnayati T mengatakan, pengangkatan PPPK ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis formasi tahun 2019 untuk PPPK dari eks honorer kategori II dan eks PPT Penyuluh Pertanian.
Dikatakannya, pembagian SK ini dibagi ke dalam 5 sesi yang masing masing sesi sebanyak 55 orang kecuali sesi 5 sebanyak 63 orang.
Adapun rincian PPPK yang telah ditetapkan NI-PPPK nya diantaranya tenaga guru SD sebanyak 153 orang, guru SMP sebanyak 55 orang, tenaga kesehatan sebanyak 30 orang dan tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 45 orang.