Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) menyerahkan hasil bedah rumah kepada Adi Saputra, warga Dusun II, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kamis (25/3).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Muara Enim Zulfikar, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, panitia dan Baznas Kabupaten Muara Enim karena Adi Saputra kini bisa menempati rumah yang layak untuk dihuni.
Sementara itu, Ketua Baznas Muara Enim Fajeri Erham mengatakan, sebagaimana amanat Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 maka sebagai lembaga pemerintah non struktural, BAZNAS berkewajiban melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang Insya Allah dikelola secara amanah, transparan, akuntabel, profesional dan berkualitas.
"Allhamdulillah Baznas telah banyak menyalurkan zakat dan infaknya melalui kegiatan - kegiatan sosial tidak hanya bedah rumah, melainkan juga ada pembangunan jamban, akomodasi kesehatan dan beasiswa pendidikan," ujarnya.
"Semoga segala usaha bernilai ibadah disisi Allah SWT. Terkhusus kepada ahli rumah Bapak Adi saya juga ucapkan selamat dengan telah dibangun dan berdirinya rumah representatif, semoga bermanfaat dan dapat dirawat dengan baik," ucapnya.
Zulfikar juga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muara Enim untuk taat dalam penyetoran zakat, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 sehingga nantinya dapat meningkatkan penerimaan zakat untuk kemaslahatan umat.
Sementara itu, Adi Saputra merasa sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga bisa menempati rumah yang telah direhabilitasi.
Diakuinya kebutuhan akan tempat tinggal yang layak memang sangat dibutuhkannya selama ini.