Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, memetakan potensi daerah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) sebelum merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"KLHS adalah proses formal menyeluruh, sistematis, dan partisipatif sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD," ujar Wali Kota Caroll dalam konsultasi publik KLHS RPJMD di Tomohon, Rabu (24/3).
Implementasi KLHS terhadap dokumen RPJMD selain mengikuti peraturan dan perundangan pemerintah, akan ikut mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan di kota berpenduduk lebih dari 100 ribu jiwa itu.
"Kami berharap dokumen RPJMD memiliki kekuatan dari sisi substansi dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan aspek sosial-ekonomi dan lingkungan secara berimbang," sebutnya.
Dokumen RPJMD, lanjut Wali Kota merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
"Visi ke depan adalah Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera," katanya.
Visi tersebut nantinya akan diimplementasikan dalam beberapa misi melalui program dan kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat serta pembangunan kota.
"Marilah secara bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dan saran untuk menyempurnakan laporan KLHS RPJMD Kota Tomohon Tahun 2021-2026 sehingga arah pembangunan yang kita sepakati bersama ini dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat," harapnya.
Kaban Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon Drs Daniel Pontonuwu mengatakan, konsultasi publik ini dilakukan untuk memastikan penyusunan KLHS sudah melibatkan pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah (asas partisipatif).
Dokumen KLHS yang disusun sebelum dirumuskannya RPJMD mengakomodasi isu-isu penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup lingkungan hidup, sosial, ekonomi, hukum serta aspek lainnya.
Ikut berpartisipasi dalam konsultasi publik KLHS itu perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur akademisi, pemerhati anak, perwakilan organisasi perempuan, LSM, unsur generasi muda serta pengusaha.