Pringsewu - Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI kepada sejumlah kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan kelompok pengolah dan pemasaran (Poklahsar) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Rabu (24/3).
Sebanyak 12 Pokdakan dan Poklahsar di Kabupaten Pringsewu yang menerima akta notaris atau sertifikat berbadan hukum pendirian pembudidaya ikan tersebut adalah Gabus Kidul Gunung (Sukoharjo), Hermina Katon (Adiluwih), Prima Jaya Sentosa (Waluyojati), Bina Lestari Makmur (Margosari), Ambar Sari Abadi (Ambarawa), Arrahman Jaya Ulam (Rejosari), Tirta Jaya Mandiri (Gading Rejo), Cahaya Muda Berkarya (Pajaresuk), Tinem Langgeng Makmur (Lugusari), Mina Giri Tunggal (Pagelaran), Mitra Jaya Abadi (Sukoharjo), dan Ulan Sewu Jaya (Pringsewu).
Dalam sambutannya, bupati mengatakan, setifikat ini akan menjadi pondasi supaya kita bekerja lebih efektif dan menjadi contoh bagi pokdakan lainnya agar dapat tersertifikasi serta berdasar hukum.
"Saya berharap pada para pamong Pajaresuk melalui camat dan kepala pekon untuk terus memantau usaha ini, apalagi di tengah pandemi yang belum usai, tetap lakukan aktivitas tetapi protokol kesehatan harus terus dijalankan,” katanya.
Bupati mengatakan bahwa sertifikat badan hukum ini sangat penting bagi kelompok pembudidaya ikan maupun kelompok pengolah dan pemasaran sebagai legalitas, agar dapat berhubungan dan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya, seperti perbankan maupun investor dalam rangka pengembangan usaha.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada Pokdakan dan Poklahsar yang sudah memiliki sertifikat badan hukum tersebut agar dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, sekaligus agar organisasi beserta manajemennya dapat ditata secara lebih modern, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar," ujarnya.
Seusai acara, Bupati Sujadi juga menyempatkan untuk menijau secara langsung alat-alat serta pakan ikan yang terdapat di Pokdakan Tinem Langgeng Makmur.