Landak – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan launching Pasar Rakyat “UMKM Sehaq Tarigas” yang merupakan salah satu dari 12 Pasar Rakyat binaan pemerintah di kawasan Pasar Sehaq, dimana ini tempat persinggahan masyarakat yang hendak pergi maupun pulang dari Kabupaten Landak-Mempawah.
Pembangunan Pasar Rakyat diperuntukkan bagi masyarakat modal kecil atau UMKM yang mau berusaha di Kabupaten Landak. Pemanfaat Pasar Rakyat dipungut biaya dalam bentuk Retribusi Pelayanan Pasar, untuk Tarif Kios mulai dari Rp.2.000/hari hingga Rp.12.000/ hari sesuai ukurannya dan tarif Retribusi Pelayanan Pasar tersebut tercantum di Perbub Retribusi Pelayanan Pasar Nomor 89 Tahun 2020.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Rabu (24/3), mengatakan pembangunan pasar rakyat dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat yang bermodal kecil dan masyarakat yang mau berusaha di Kabupaten Landak.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Landak khususnya UMKM Sehaq Tarigas agar dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah yang sudah dibangun dengan sebaik-baiknya. Pasar rakyat milik pemerintah ini adalah aset bersama Kita dan sifatnya sipemakai adalah pemanfaat saja, jadi bila sewaktu-waktu sudah tidak dimanfaatkan untuk dapat menyerahkan kembali ke Dinas Kumindag sebagai pengelola pasar rakyat yang selanjutnya untuk ditawarkan kepada masyarakat yang masih mau berusaha,” ucap Karolin.
Bupati Karolin meminta agar UMKM Sehaq Tarigas dapat menjual produk unggulan khas Kabupaten Landak dan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar agar UMKM tersebut dapat bertahan dan dicari masyarakat.
“Saya meminta kepada UMKM Sehaq Tarigas agar dapat menjual produk khas Kabupaten Landak sehingga ketika orang berkunjung ke sini dapat kembali dan menceritakan kepada orang lain bahwa disini menjual produk khas Landak. Selain itu, disini juga merupakan tempat para pengendara yang mau ke Landak ataupun ke Pontianak beristirahat kesini, nah bisa Kita menjual Kopi dan makanan ringan untuk masyarakat,” pinta Karolin.
Pembangunan Pasar Rakyat Sehaq dilaksanakan Tahun 2007 menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Revitalisasi Pasar Rakyat Sehaq tahap I dilaksanakan pada tahun 2020 melalui Dana APBD Dewan dan akan dilaksanakan Revitalisasi Tahap II untuk 3 buah Kios yang belum direvitalisasi yang rencana akan dilaksanakan tahun 2021, untuk Kios yang sudah direvitalisasi akan dimanfaatkan oleh UMKM Sehaq Tarigas.