Singkawang – Satuan Lantas Polres Singkawang siap menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Tilang elektronik ini adalah merupakan salah satu program 100 hari kerja bapak Kapolri di bidang penegakan hukum khususnya di bidang lalu lintas sehingga akan dilakukan pengembangan terhadap Gakkum pelanggaran lalu lintas yang disebut dengan E-TLE,” kata Kasat Lantas AKP Syaiful Bahri, Senin (22/3).
Menurutnya, tilang elektronik ini dapat mempermudah petugas didalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Jadi mekanismenya itu petugas melalui operator yang berada di ruang Traffic Manajemen Control (TMC) Satlantas Polres Singkawang, bisa mengecek pelanggaran lalu lintas khususnya di Traffic Light yang sudah dilengkapi dengan CCTV,” ujarnya.
Kemudian petugas akan melakukan pengolahan data apabila sudah jelas data pelanggaran kendaraannya maka akan dibuatkan data klarifikasi dan dikonfirmasi kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Data konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar dan si pelanggar sudah mengakui kesalahannya diminta untuk mendatangi kantor polisi untuk ditindak dengan ETLE.
“Mekanisme ETLE, si pelanggar dapat melakukan konfirmasi pembayaran melalui Briva ETLE,” ungkapnya.
Satlantas Polres Singkawang, kata Syaiful, sedang merencanakan pelaksanaan e-Tilang. Dimana saat ini memang masih terdapat beberapa kendala, diantaranya CCTV yang pihaknya miliki saat ini masih belum maksimal.
Meski demikian, Satlantas Polres Singkawang akan melakukan MoU dengan Pemkot Singkawang seperti Dinas Perhubungan dan Diskominfo Singkawang untuk bersama-sama membangun sistem infrastruktur back office aplikasi dan network-nya.
“Dan nantinya kita juga akan didukung oleh Elektronik Registration Identification (ERI) yang sudah ada di Satlantas Polres Singkawang. Sehingga kita bisa mengecek data kendaraan dari nomor polisinya melalui data ERI kita,” jelasnya.
Menurutnya, Satlantas Polres Singkawang sudah menggunakan data ERI secara Nasional. Sehingga semua data kendaraan bermotor ada didalam ERI tersebut.
Satlantas Polres Singkawang juga akan melakukan MoU dengan para stakeholder apabila sarana dan prasarana ini didukung. Kemudian pihaknya juga akan menyiapkan master dan trainer untuk melakukan training kepada operator dan petugas e-Tle.
“Tentunya kita juga akan melakukan Pilot Project (percontohan) di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Singkawang untuk penerapan e-Tilang dengan didahului sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.
Untuk di Kota Singkawang, rencananya akan ada dua titik yang akan dilakukan penerapan tilang elektronik. Seperti kawasan tertib lalu lintas tepatnya di Traffic Light Jalan P.Diponegoro dan Traffic Light Hotel Mahkota.
Di dua Traffic Light ini sudah dilengkapi dengan kamera CCTV dan dapat meng-zoom sehingga dapat mengidentifikasi plat kendaraan sekaligus pengendaranya.
Setelah dilakukan sosialisasi, maka akan dilakukan evaluasi untuk pengembangan terkait e-Tle.
Satlantas Polres Singkawang mohon dukungan kepada Pemkot Singkawang sehingga tilang elektronik nanti dapat berjalan di Singkawang sesuai program kerja bapak Kapolri.
Dengan sudah diterapkannya tilang elektronik nanti, katanya, maka masyarakat Singkawang tidak perlu khawatir jika terekam di CCTV, sepanjang masyarakat taat dan melengkapi alat kendaraannya dengan baik.
Karena dalam penerapan tilang elektronik ini, akan pihaknya fokuskan pada beberapa pelanggaran seperti tidak menggunakan helm SNI, menerobos traffic light, tidak menggunakan safety belt khusus kendaraan roda empat dan enam, melanggar marka, melanggar stop line dan pelanggaran-pelanggaran yang dapat dilihat secara kasat mata apabila berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.