Baturaja - Rapat Paripurna DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Masa Persidangan ke-2 tahun 2021 dalam rangka penetapan usulan pemberhentian bupati dan usulan penetapan wakil bupati sebagai Plt Bupati OKU di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (22/3).
Sesuai keputusan Mendagri Nomor 161.16.363 Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Mendagri Nomor 131.16-254 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2021 di OKU, pasangan bupati dan wakil bupati OKU telah sah dilantik yaitu pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar.
Berpedoman kepada UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah di berhentikan karena meninggal dunia. Selanjutnya, merujuk pada UU No. 10 tahun 2016 kepala daerah meninggal dunia, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah.
Untuk itu, pada rapat paripurna ini menyetujui dua keputusan DPRD OKU, yaitu usul pemberhentian Kuryana Azis sebagai bupati OKU dikarenakan meninggal dunia, dan usul penetapan Johan Anuar sebagai bupati OKU sampai sisa masa jabatan.