Pasuruan - Para ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Jawa Timur akan mendapat santunan dari Pemprov Jatim, termasuk di Kabupaten Pasuruan. Kepastian santunan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jatim yang dikirim ke semua Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, baru-baru ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan Suwito Adi mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait bantuan tersebut.
Ia mengatakan, dalam isi SE tersebut, setiap ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta.
"Tentu ini berita yang membuat lega para ahli waris yang keluarganya meninggal dunia karena COVID-19. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa langsung diberikan," kata Suwito.