Ciamis- Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali melanjutkan akselerasi vaksinasi COVID-19 terhadap 1.686 pelayan publik batch 2 serentak di dua lokasi berbeda yaitu di area gedung BRI dan BJB Ciamis, Sabtu (20/3).
Kabid P2P Dinkes Ciamis Bayu Yudiawan mengatakan, akselerasi vaksinasi COVID-19 batch 2 ini merupakan lanjutan kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (16/3).
"Ini masih sama, menindak lanjuti pelaksanaan akselerasi COVID-19 yang kemarin, karena pada pelaksanaan kemarin masih banyak yang belum terlaksana vaksinasi akibat tidak memenuhi persyaratan di tahap skrining (pengecekan kesehatan)," jelasnya.
Kendati demikian, menurut Bayu,, adapun pengecualian yang memang tidak bisa dilakukan vaksinasi, diantaranya bagi yang mempunyai penyakit kronis tertentu, sedang menjalani berobat jalan (kecuali bisa setelah selesai masa pengobatan), dan khusus ibu hamil, kecuali bisa divaksin setelah melahirkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bayu juga menyampaikan untuk metodenya sendiri ada beberapa tahapan, di antaranya peserta vaksinasi wajib menerapkan protokol kesehatan, membawa identitas KTP, mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana, dilanjut ke tahap Skrining, kemudian dilakukan vaksinasi COVID-19.
Lanjutnya, setelah dilakukan vaksinasi, penerima vaksin dianjurkan untuk terlebih dahulu tidak meninggalkan lokasi vaksinasi selama kurang lebih 30 menit.
"Tujuannya adalah, mengantisipasi bila terjadi efek samping (KIPI), seperti pusing, mual atau mengantuk," tambahnya.
Ia mengatakan, yang terpenting juga adalah bila sudah divaksin maka penerima akan mendapatkan sertifikat langsung.
Bayu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis agar tidak takut untuk divaksinasi.
"Vaksinasi ini aman dan halal, jangan termakan isu yang tidak benar (hoaks)," ujarnya.