Bupati Ciamis Lantik Kades Antar Waktu Desa Bantardawa

Ciamis - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik kepala desa antar waktu terpilih Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Jumat (19/3).

Pelantikan Penjabat Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis No : 141.1/KPTS.307-HUK-2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Bupati memberhentikan dengan hormat Jaja Zakaria dan mengangkat Dena Suparman sebagai penjabat Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi yang baru untuk memimpin sisa jabatan dua tahun kedepan.

Dalam sambutannya, bupati Ciamis mengucapkan selamat kepada Penjabat Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi Dena Suparman yang batu dilantik dan diambil sumpah sebagai penjabat kepala desa.

"Selamat kepada Dena Suparman yang yang telah terpilih secara musyawarah desa sebagai Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi, walaupun masa jabatannya pendek kurang lebih 2 tahun," ungkap bupati.

Bupati Herdiat mengatakan, pemilihan kepala desa tidak hanya berdasarkan pemilihan langsung atau dari hasil musyawarah, namun lebih pada hak dan tanggung jawab sebagai kepala desa.

"Kepala desa itu tidak ada istilah hasil pemilihan langsung ataupun hasil musyawarah desa yang penting bapak mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai kepala desa," jelasnya.

"Selamat berjuang sebagai penjabat kepala desa ditengah pandemi COVID-19 yang tracking-nya naik terus, semangat terus dan tetap memberikan yang terbaik dalam masa jabatan 2 tahun yang tersisa," tambahnya.

Di akhir sambutannya, bupati juga meminta Dena untuk mengingatkan masyarakat Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi untuk tetap melaksanakan, mempedomani protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.

"Juga tolong diingatkan masyarakat supaya tetap melaksanakan, mempedomani protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.