Banjar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam keterangan tertulis di Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (18/3), selain pengesahan Perda Kepemudaan, rapat paripuna ini juga melakukan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom.
Pencabutan Perda Nomor 8 tersebut karena menyesuaikan dengan peraturan yang ada saat ini, serta untuk menunjang pengembangan Perumda Tirta Anom. Kemudian juga pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD untuk membahas 2 buah Raperda usulan dari Pemerintah Kota dan penyampaian LKPJ Kota Banjar tahun 2020.
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi. berharapa dengan adanya Perda Kepemudaan ini dapat mengakomodir kebutuhan serta meningkatkan kompetensi para pemuda, sehingga mereka bisa meningkatkan peran partisipasinya dan memberikan kontribusi nyata pada pembangunan serta kemajuan daerah.
“Semoga dengan adanya Perda Kepemudaan ini, kompetensi para pemuda Kota Banjar kedepannya bisa lebih berkembang lagi,” ujarnya.
Sementara it, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Kepemudaan.
Ade mengatakan, pihak pemerintah daerah juga tengah mengusulkan dua raperda kepada DPRD, yaitu Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kami berharap usulan Raperda tersebut bisa ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh DPRD,” kata Ade.