Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih menggelar Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2021 sekaligus acara panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim, Kamis (18/3).
“Saya mengajak kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Muara Enim, khususnya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Muara Enim agar dapat segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2021 (Tepat waktu),” ujar Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Muara Enim Maryana saat membuka sosialisasi yang pesertanya merupakan bendahara pengeluaran dari seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim.
Ia mengatakan, pajak sangat berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.
"Oleh karena ktu kami selalu mengingatkan juga menegaskan kepada para ASN untuk secara rutin setiap tahunnya mengisi maupun menyampaikan SPT. Begitu pula kepada para pimpinan perusahaan baik itu BUMN/BUMS/BUMD yang berinvestasi dalam di Kabupaten Muara Enim agar setiap perusahaan dan karyawannya wajib memiliki NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih, mengingat PPh yang disetorkan ke Kas Negara tersebut akan dikembalikan ke daerah penghasil, yaitu Kabupaten Muara Enim sebesar 12% melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak berdasarkan NPWP," ujarnya.
Maryana juga berharap masyarakat dan para ASN di Bumi Serasan Sekundang taat pajak dan menyampaikan SPT tahunannya.
"dengan tepat waktu pelaporan SPT ini mendukung program pembangunan daerah utamanya di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.