Batusangkar - Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menghadiri rapat koordinasi tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah se-Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur, Padang, Kamis (18/3).
Wabup Richi Aprian mengatakan, KPK dan pemerintah daerah harus menjadi sahabat dalam arti yang sebenarnya.
"Layaknya seorang sahabat, KPK selalu mengingatkan dan memberikan masukan kepada kepala daerah terkait indikasi korupsi sehingga fungsi pencegahan dapat terwujud," ujar Wabup Richi.
Wabup Richi menambahkan kepala daerah berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi dari KPK serta mengevaluasi pelaksanaannya secara bersama-sama sehingga pembenahan dan perwujudan sistem pemerintahan yang anti korupsi dapat terlaksana lebih cepat.
"Saya perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar saat ini, sangat membuka kesempatan untuk koordinasi, diskusi bersama KPK, sebagai seorang sahabat apa yang akan dilakukan untuk mencegah hal yang tidak dinginkan terjadi," ujar Wabup Richi yang juga turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen dan Plt Inspektur Desi Rima.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengingatkan setiap kepala daerah untuk menghindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi, yakni menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan dan suap.
"Tugas KPK yaitu pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, penindakan dan eksekusi, tertuang pada UU No 19 Tahun 2019," ujar Nurul Gufron yang turut disaksikan Gubenur Sumatera Barat Mahyeldi, Kajati Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono, Sekretaris Daerah Sumatera Barat Alwis dan Inspektur Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menjelaskan dalam materinya bahwa strategi pemberantasan korupsi mencakup penindakan, pencegahan pendidikan dan partisipasi publik.
"KPK berupaya untuk menciptakan karakter generasi anti korupsi, melalui pendidikan anti korupsi, dimulai dari organisasi yang paling terkecil yakni keluarga, baik formal maupun informal, kalau bukan kita siapa lagi," ujar Wawan.
Menyinggung hukuman mati bagi pelaku korupsi, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Didik Agung Widjanarko menjelaskan hukuman mati pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu (negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, terjadi krisis ekonomi dan moneter).
"Kami sangat berharap setiap anggota keluarga menjadi petugas KPK di rumahnya masing-masing, sehingga membunuh keinginan kita untuk melakukan korupsi," ujar Didik.