Martapura - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banjar Siti Hamidah membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) di aula kantornya, Martapura, Kamis (18/3).
Rakor kali ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Masruri, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Eddy Elminsyah Jaya, Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Dismayanti beserta stakeholder terkait lainnya.
Siti Hamidah mengatakan bahwa rakor ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar yang di keluarkan pada 1 April 2020.
”Maksud dari rakor ini dalam rangka meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan bagaimana kualitas kabupaten yang layak bagi anak di Kabupaten Banjar serta menyamakan persepsi anggota gugus tentang Indikator evaluasi KLA tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan kabupaten/kota sebagai KLA adalah amanat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha.