Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Emran Thabrani memimpin identifikasi awal Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (18/3).
Emran Thabrani mengatakan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang nantinya digunakan untuk dijadikan muatan dalam membuat Perbup dan Perda merupakan undang-undang yang dibuat untuk mempermudah investasi.
"Maka dari itu, dengan UU yang ada selama ini yang dipakai dalam pedoman di masing - masing perangkat daerah yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini dipastikan harus selaras," ujarnya.
"Sebaliknya tidak usah susah payah bila tidak ada korelasinya tidak usah dikaitkan dengan UU ini. Untuk dipahami filosopi seluruh UU Omnibus Law ini untuk mempermudah investasi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Muara Enim Ulil Amri mengatakan, dinasnya terkait beberapa UU yang mengatur selama ini pada lahan pertanian berkelanjutan meminta saran dan petunjuk untuk ditelusuri untuk penerapan seperti apa di lapangan.