UN Ditiadakan, Disdikbud Kubu Raya Lakukan Pendataan SMP

Kubu Raya - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar pendataaan ujian Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2020-2021.

Pendataan ini dilakukan pasca dikeluarkannnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19,

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Muhammad Ayub mengatakan, kegiatan yang diikuti sebanyak 150 kepala sekolah SMP negeri dan swasta yang tersebar di sembilan kecamatan ini  bertujuan untuk menindaklanjuti peniadaan UN di tengah pandemi COVID-19.

“Kita akan memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dalam menghadapi ujian sekolah, baik pesiapan pelaksanan maupun akhir dari kegiatan ujian sekolah ini. Dalam melaksanakan ujian sekolah, pihaknya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang sudah, jika pada pelaksanaannya harus digelar dengan tatap muka maupun dilakukan secara daring dan semua itu memang sudah didintetukan oleh Kementrian," katanya usai membuka kegiatan pendataan ujian SMP tahun ajaran 2020-2021 di Hotel Dangau Kubu Raya, Kamis (18/3).

Ayub menuturkan, melalui kegiatan ini dirinya mengajak semua kepala sekolah untuk mulai beranjak, bergerak dan menanjak, karena maju mundurnya satuan pendidikan itu tergantung pada leadership dari sekolah tersebut.

“Makanya pada kegiatan ini saya fokuskan membangun semangat mereka untuk mau melakukan perubahan-perubahan pola fikir yang lama kepola fikir yang baru dan dari kerja yang lama ke kerja yang baru untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi maupun perkembangan tuntutan dunia pendidikan saat ini," pintanya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Syarif Muhammad Firdaus Alkadri menambahkan, untuk penentu kelulusan atau kenaikkan kelas tidak lagi berdasarkan pada ujian nasional, tetapi sepenuhnya diberikan kepada satuan pendidikan dan satuan pendidikan itu diperbolehkan menggunakan satu diantara instrumen dalam pelaksanaan ujian sekolah, yang terdiri dari tes tertulis, menggunakan portofolio, penugasaan ataupun instrumen lainnya.

“Karena kunci dari suksesnya pelaksanaan ujian sekolah itu tergantung pada datanya, karena data tersebut menjadi hal yang strategis, harus valid, tidak boleh simpang siur, sehingga pelaksanaan ujian sekolah itu benar-benar terarah dan dapat memberikan hasil yang tentunya menggambarkan situasi sebenarnya," ujarnya.

Dengan dilakukannya kegiatan ini, Firdaus menjelaskan, sebagai upaya mengoptimalkan data sekolah dan data peserta ujian sekolah, agar para kepala sekolah ini memiliki acuan yang jelas dan memiliki visi dan persepsinya yang sama.

“Tentunya hasil dari kegiatan ini kita harapkan para satuan pendidikan ini benar-benar mampu menerapkannya di satuan pendidikan masing-masing. Sehingga nanti pada waktunya, ujian sekolah di jenjang SMP khususnya di Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan secara optimal sesuai harapan kita semua," ujarnya.