Martapura, InfoPublik Antara – “Akhir Maret di Depan Mata, Ayo Segera Laporkan SPT Tahunan Pribadimu" menjadi tema talkshow Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura dengan narasumber Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco didampingi staf penyuluh Davin.
Talkshow yang dilaksanakan di studio Radio Suara Banjar, Selasa (16/3), membahas tentang pelaporan SPT tahunan pribadi dan juga pelaporan SPT lainnya.
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menjelaskan jika pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara elektronik dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id kemudian kita masukan data dan kata sandinya.
"Jika kita merupakan wajib pajak baru, jadi belum pernah melaporkan SPT tahunan sebelumnya, maka langkah pertama yang kita lakukan adalah dengan mengajukan Efin, yakni sejenis kode keamanan yang kita harus dapatkan sebelum melaporkan SPT tahunan agar kita mempunyai akun djp online," jelas Heri.
Sementara itu, Staf Penyuluh KP2KP Martapura Davin menuturkan, tak jarang dari wajib pajak ada yang lupa kata sandi, dalam hal ini langkah yang diambil wajib pajak adalah tetap bisa lapor pajak dengan cara wajib pajak mengetik di laman djponline bagian bawah, kemudian akan diarahkan ke laman berikutnya ubah kata sandi.
"Setelahnya kita mengisi NPWP, Efin, serta email yang baru apabila email yang terdaftar juga sudah lupa, masukkan kode keamanan dan submit, setelahnya kita akan menerima email tentang pembuatan kata sandi baru, dan kemudian kita bisa membuat kata sandi yang baru agar bisa mengakses djponline," jelasnya.
Secara khusus Heri Sukoco mengingatkan agar wajib pajak pribadi jangan sampai lupa batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021.