Ciamis - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Ciamis menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkait pelaksanaan Konferensi Cabang NU di tengah pandemi COVID-19.
Audiensi tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang beserta asisten daerah di ruang rapat Sekda, Senin (15/3) siang.
Salah satu perwakilan PCNU KH Ahmad Mubarak, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, PCNU Ciamis rencananya akan melaksanakan Konferensi Cabang ke-10, namun terkendala dengan adanya COVID-19.
Oleh karena itu, ia menjelaskan maksud dari audiensi ini untuk memperoleh arahan dari Pemkab dan Satgas COVID-19 Ciamis terkait pelaksanaan Konfercab NU tersebut.
"Sebelumnya kami telah merencanakan Konfercab NU ini akan dilaksanakan pada Maret 2020, namun karena adanya COVID-19 pelaksanaan tersebut menjadi tertunda," ujarnya.
"Rencananya kami akan kembali melaksanakan Konfercab ini pada tanggal 27 dan 28 Maret 2021, itu pun jika Pemkab Ciamis, Satgas COVID-19 dan pihak terkait lainya mengizinkan kegiatan tersebut dilaksanakan," tambah KH Ahmad.
Ia mengatakan, mengingat kegiatan tersebut akan melibatkan banyak orang sehingga pelaksanaanya harus benar-benar diperhatikan agar tidak menjadi klaster baru COVID-19.
Diketahui, Konfercab NU ersebut akan diikuti oleh 108 peserta dari 27 Kecamatan dengan perwakilan dari tiap Majelis Wakil Cabang (MWC) sebanyak 4 orang.
Lebih lanjut KH Ahmad Mubarak menuturkan, untuk mensiasati pelaksanaanya agar sesuai protokol kesehatan kegiatan tersebut akan dilaksanakan di dua tempat serta secara virtual.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Ciamis Tatang yang juga sebagai Sekretaris Satgas COVID-19 mengatakan ,pihaknya hanya akan memberikan rekomendasi bukanya izin.
Ia menjelaskan terkait izin harus langsung dari kepolisian.
"Satgas COVID-19 tidak memberikan izin melainkan hanya memberikan rekomendasi dengan memberikan gambaran terkait poin-poin yang harus dipahami baik berupa intruksi Mendagri maupun Intruksi Bupati terkait prokes," jelas Tatang.
Menurutnya, PPKM yang dilaksanakan saat ini bukan pemberhentian atau pelarangan melainkan hanya pembatasan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
"Sekali lagi, PPKM bukan pelarangan tapi pembatasan, beberapa hal yang barangkali harus diperhatikan diantaranya peserta 50% dari jumlah undangan dan volume gedung, pengecekan suhu tubuh dan yang terpenting mempedomani 5M," ungkapnya.
Terakhir, sekda Ciamis mengucapkan pemerintah daerah sangat berterima kasih kepada para ulama yang telah membantu memutus mata rantai penyebaran COVD-19 19 dengan kegiatan kegiatan seperti istighosah dan doa bersama.