Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono pimpin rapat koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang diikuti Kecamatan se Kabupaten Ngawi, bersama Forkopimda Ngawi serta OPD terkait melalui video conference di Pendopo Wedya Graha, Senin (8/3).
Di kesempatan ini, Bupati Ngawi menyampaikan beberapa hal yang terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan (PPKM) Partisipatoris dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Ngawi.
Dijelaskan Ony Anwar bahwa di Perbup ini untuk diwilayah yang dinyatakan zona hijau atau kuning bisa menggelar kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan sosial lainnya, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Kita akan buka akses kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan sosial lain yang sudah dinyatakan zona hijau maupun kuning tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi masyarakat”, terangnya.
Bupati Ngawi menambahkan penerapan PPKM Mikro Partisipatoris kegiatan kemasyarakatan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Ngawi.
"Saling berkoordinasi dalam penerapannya disetiap desa yang sudah dinyatakan zona hijau," lanjutnya.
Namun, ditandaskan Ony Anwar bahwa kelonggaran ini jangan diartikan kebebasan yang mengabaikan prokes, "Justru saya mengharapkan masyarakat lebih sadar pentingnya protokol kesehatan, supaya bisa mengembalikan serta meningkatkan geliat ekonomi masyarakat," tegasnya.