Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui Sekretaris Daerah Emran Tabrani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 'Unaudited' Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang diterima langsung oleh Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Sumsel Acep Mulyadi di Kota Palembang, Selasa (9/3).
Plt Sekda Emran mengatakan, penyerahan LKPD unaudited ini akan diaudit pada 15 Maret 2021 dengan harapan semoga Kabupaten Muara Enim bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.
Sementara itu, Sekretaris Perwakilan BPK RI Sumsel Acep Mulyadi menyampaikan bahwa laporan LKPD adalah kewajiban dari pemerintah daerah.
Ia mengatakan penyerahan LKPD Unaudited memenuhi berbagai unsur meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK) kepada BPK untuk diperiksa.