Labuan Bajo - BOPLBF merupakan Badan Otorita pertama di lingkungan Kemenparekraf yang melakukan sosialisasi pencanangan zona integritas yang juga telah dimulai dengan penandatanganan pakta integritas.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Utama Kemenparekraf, Restog Krisna Kusuma dalam arahannya usai menyaksikan penandatanganan dokumen Pakta Integritas di lingkup Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF), seperti disebutkan dalam realese BOPLBF, Senin (8/3).
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas ini sebagai wujud pernyataan kesanggupan segenap karyawan BOPLBF untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan hal-hal yang dinilai berpotensi merugikan negaradan sekaligus upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BOPLBF selaku Instansi Pemerintah.
Selain itu, penandatangan Dokumen Pakta Integeritas juga merupakan wujud komitmen atau pernyataan sikap yang ditunjukkan segenap jajaran pimpinan dan segenap karyawan BOPLBF sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama BOPLBF Shana Fatina dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah mewujudkan WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintahan. Menurut Shana, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak, tak hanya di lingkungan pemerintah tetapi juga eksternal pemerintahan.
"Dengan awal yang baik, cara yang baik, tentu hasilnya juga akan baik. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan yang bertanggung jawab dan sekaligus sebagai upaya mewujudkan transparansi akuntabilitas dan juga peningkatan pelayanan publik di lingkungan BOPLBF selaku Satuan Kerja (Satker) Kemenparekraf," ujarnya,
Shana antusias penantanganan Pakta Integritas hari ini merupakan langkah awal dari Pencanangan BOPLBF sebagai Zona Integritas. Dengan begitu menurut Shana, setiap pegawai di lingkungan BOPLBF benar-benar sadar dan paham dengan komitmen ini.
"Mari bersama kita wujudkan lingkungan kerja yang efektif, efisien, dan ekonomis," tegasnya.
Penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh segenap BOPLBF hari ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2015 dan No. 10 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.