Pemkab Ciamis Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 9-22 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Atang, saat memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama para unsur forkopimda serta para SKPD terkait di Komisariat Satgas COVID-Kabupaten Ciamis, Selasa (9/3).

Perpanjangan tersebut sesuai dengan intruksi Kemendagri dan Intruksi Gubernur Jawa Barat tentang Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar.

"PPKM Mikro akan kembali kita laksanakan selama 2 pekan kedepan, hal itu sesuai dengan intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disampaikannya saat memimpin rapat komite penanganan COVID-,19 kemarin," ujar Tatang.

Tatang mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat Ciamis dalam menjalankan protokol kesehatan mengalami peningkatan. Ia berharap dengan pepanjangan PPKM Mikro tersebut dapat mempercepat memutus penyebaran COVID-19.

Selain itu, Sekda Ciamis juga menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya evaluasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis yang dinilai cukup lambat.

"Berdasarkan data yang diperoleh dari Provinsi, Kabupaten Ciamis termasuk Kabupaten yang proses pelaksanaan vaksinasinya lambat dibanding dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat yakni baru mencapai 30%," ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor, diantaranya keterlambatan kedatangan vaksin tersebut di Ciamis sehingga pelaksanaannya tertinggal dibanding dengan kabupaten/kota yang lain.

Tatang berharap pelaksanaan vaksinasi di Ciamis dapat lebih dimaksimalkan dan tidak hanya mengandalkan puskesmas, seperti mencari tempat-tempat yang besar untuk pelaksanannya agar dapat menampung banyak orang yang akan divaksin sesuai dengan Intruksi Gubernur.

"Saya berharap gedung-gedung besar seperti aula kecamatan dapat digunakan untuk vaksinasi, serta dengan melibatkan swasta agar lebih cepat pelaksanaanya," jelasnya.

Selain itu ia meminta Dinas Kesehatan untuk segera melaporkan pihak-pihak yang akan divaksin ke Satgas Provinsi.

Menanggapi apa yang disampaikan sekda Ciamis, Kepala Dinas Kesehatan Yoyo mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi alasan Kabupaten Ciamis dinilai lambat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Pertama, kadinkes mengatakan, terdapat perubahan data yang berbeda-beda antara di Provinsi dan di Kabupaten sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaanya.

Kedua, untuk keamanan, mengingat berubah-rubahnya jenis vaksin yang dikirimkan sehingga khawatir malah dapat menimbulkan dampak, karena harus memacu pada uji klinis.

Ketiga, sebagian masyarakat masih ada yang menolak vaksinasi dan enggan melaksanakanya.

"Kami berharap semua pihak dapat kembali mensosialisasikan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami dan dapat melaksanaknya," ungkap Yoyo.

Senada dengan sekda, Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, percepatan vaksinasi di Ciamis harus ditingkatkan dengan tidak hanya mengandalkan puskesmas, mengingat batas expired vaksin hanya 6 bulan.