Indramayu – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa kantor kecamatan se-Kabupaten Indramayu mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Hal ini sesuai instruksi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini terlihat saat sejumlah pegawai Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu melakukan Pelaporan SPT Tahunan 2021, dimana proses pelaporan melalui e-Filing dan dibantu oleh sejumlah anggota KPP Pratama Indramayu untuk meminimalisir kesulitan saat pelaporan.
Kepala KPP Pratama Indramayu Harianto Tarigan mengatakan, pihaknya mengingatkan kembali kepada Wajib Pajak khususnya ASN di Kabupaten Indramayu untuk melakukan Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dan bisa tepat waktu hingga 31 Maret 2021 dan untuk wajib pajak pribadi dengan batas waktu 30 April 2021.
“Segera laporkan SPT Tahunan lebih awal dan dengan tepat waktu, mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir,” jelasnya di Indramayu, Selasa (9/3).
Harianto menegaskan, alasan melaporkan SPT tahunan lebih awal dan tepat waktu tidak lain untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak. “Kita ingin wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, karena semakin awal semakin nyaman. Termasuk menghindari kesulitan-kesulitan pada saat mendekati jatuh tempo pada saat pelaporan,” tegasnya.