Pasuruan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan menargetkan untuk mencetak sebanyak 50 ribu keping Kartu Identitas Anak (KIA ) pada tahun ini. Jumlah tersebut merupakan target yang dipatok untuk meningkatkan jumlah kepemilikan, sekaligus pemenuhan hak konstitusional anak.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
‘’Setiap anak sebelum memiliki KTP diwajibkan memiliki KIA. Hal itu bertujuan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Kartu itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,’’ kata Yudha, saat ditemui di kantornya, Senin (8/3).