Martapura – Meski angka terkonfirmasi postif COVID-19 sudah menunjukkan angka nol di Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, namun aparat kepolisian dari Polsek setempat tetap melakukan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Martapura Timur Ipda Samsul Bahri saat talkshow "Polisi Menyapa" di Radio Suara Banjar, Jumat (5/3).
Menurut Samsul Bahri, Operasi Yustisi dilakukan oleh pihaknya, sebagai dukungan terhadap program 100 hari Kapolri JendEral Listyo Sigit Prabowo, salah satunya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Sebelumnya Kampung Tangguh dan kali ini PPKM berskala kecil, kita kedepankan adalah Bhabinkamtibmas, karena mempunyai kegiatan atau program yang harus dijalankan, kerjasama dengan bidan desa dan relawan,” ujarnya.
Dikatakannya, hingga saat ini ada 23 Posko PPKM yang tersebar di 20 desa yang ada di wilayah hukumnya yang berlokasi di balai desa ataupun rumah-rumah warga atau tempat lainnya.
Kendati demikian, Samsul bahri tidak menampik jika selama Operasi Yustisi dilakukan masih terdapat sebagain warga yang kurang kesadarannya untuk pakai masker dan jarak.
“ Ada petugas baru pakai masker, sudah lewat lepas lagi maskernya, padahal yang namanya COVID-19 itu benar-benar ada, ini yang sulit, budaya seperti ini harus dihindari,” ucapnya.
Ia juga berharap di posko yang ada, hendaknya ada relawan aparat desa dan kepoilisian. Dimana posko dimaksud sebagai pusat informasi dan pertolongan pertama terhadap warga yang sakit kena COVID-19, sehingga dari posko bisa menentukan langkah apakah harus di bawa ke rumah sakit atau karantina.