Natuna - Wakapolres Natuna AKBP Wisnu Edhi Sadono meminta masyarakat Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau untuk menjaga lingkungan dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, khususnya saat memasuki musim kemarau.
AKBP Wisnu saat Dialog Interaktif Kopi Pagi, Jumat (5/3), mengatakan bahwa musim kemarau identik dengan kebakaran lahan dan hutan yang diakibatkan oleh pembakaran lahan yang sembarangan, kemudian menyebabkan api menjalar kemana-mana.
Sehubungan dengan hal itu, baru-baru ini juga beredar kabar mengenai tiga warga Natuna yang ditangkap karna kasus Karhutla. Hal tersebut juga menuai pertanyaan pertanyaan dari masyarakat Natuna, kenapa membakar lahan milik pribadi dengan luas kurang lebih 15 meter itu dipermasalahkan.
Untuk itu Wakapolres Natuna menjawab, hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Presiden bahwa pihaknya harus melakukan upaya dari pencegahan pembakaran lahan dan hutan sedini mungkin.
“Ini merupakan upaya preventif awal jadi dilakukanlah pengamanan untuk tiga orang tersangka karhutla beberapa hari yang lalu” kata Wakapolres Natuna.
Namun, untuk saat ini warga tersebut sudah ditangguhkan atau dipulangkan ke rumah masing masing untuk ditangguhkan penanganannya.
“Untuk diketahui bersama supaya tidak terjadi kegalauan secara umum kepada saudara kita yang 3 orang tadi. Alhamdulillah kami sudah menghadap Kapolres, dan sudah dirumuskan bersama Kasat Reskrim bahwa yang bersamgkutan sudah dipulangkan untuk ditangguhkan penahanannya,” jelas Wisnu.
Dalam kesempatan yang sama, Kadis Damkar Natuna, Muhamad Syawal mengatakan bahwa dalam tahun 2021 yang terhitung baru masuk bulan Maret ini sudah terjadi sebanyak 52 kasus kebakaran lahan. Frekuensi terbanyak adalah dibulan Februari.
“Sudah 52 ada karhutla yang sudah kami lakukan penanganan dan pengendalian. Frekuensi yang terbesar itu terjadi pada bukan Februari. Yakni Februari 45, Januari 6 dan maret ada 2. Dari sejumlah kasus tersebut, wilayah Kecamatan Bunguran Selatan adalah wilayah yang mendominasi terjadinya kasus karhutla,” ujar Syawal.
Sehubungan dengan hal itu, Camat Bunguran Selatan, Faisal mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya preventif berupa sosialisasi kepada Kades, RT RW se kecamatan Bunguran Selatan tentang larangan membakar lahan dimusim kemarau.
“Untuk kasus Karhutla baik yang disengaja maupun tidak disengaja setiap tahunnya pasti ada saja terjadi khususnya di Kecamatan Bunguran Selatan. Tentunya kita sebagai aparatur daerah bersama sama dengan masyarakat untuk mencegah hal itu terjadi. Memasuki bulan januari kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa rt rw untuk mensosialisasikan jangan sampai terjadi kebarakan diwilayah kita,” tutur Faisal.
Selanjutnya, Wakapolres Natuna mengatakan bahwa aparat penegak hukum mengambil tindakan berdasarkan adanya aturan yang mengatur dari perbuatan tersebut. Jika tidak ada aturan yang mengaturnya, tentu perbuatan tersebut tidak dihukum.
Wakapolres juga menghimbau tegas masyarakat yang berada diwilayah hukumnya untuk tidak membakar lahan perkebunan di sepanjang musim kemarau.