Martapura – Peringatan keras bagi pembuang sampah sembarang di Kelurahan Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar. Sebab, program CCTVsasi telah siap diluncurkan, sehingga tak perlu terkejut bilamana ada petugas bakal datang ke rumah sampaikan bukti pelanggaran dan berikan sanksi.
Program CCTVsasi di kawasan Kelurahan Sekumpul merupakan upaya pemerintahan kelurahan dengan warga dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Kendati sudah berulangkali diberitahukan adanya larangan membuang sampah di sembarang tempat, karena masalah sampah telah ada pengelolaan dari rumah ke rumah maupun pertokoan dan perkantoran. Seharusnya tak ada lagi sampah dibuang di pinggir jalan atau lahan kosong. Tapi, hal itu masih saja terjadi.
Lurah Sekumpul Gusti Marhusin mengatakan kepada koranbanjar.net, program CCTVsasi adalah hasil kesepakatan bersama warga.
"Ada beberapa orang yang siap membantu penyediaan dan pengadaan CCTV. Bahkan kami berupaya dengan urunan untuk bisa membeli kamera pengintai pembuang sampah sembarang ini,” kata dia, Kamis (4/3).
Ke depan, tegasnya, pembuang sampah yang tertangkap kamera pengintai akan didatangi ke rumahnya untuk pertanggungjawabkan perbuatan. Melanggar Perda Kabupaten Banjar dan konsekuensi sanksi.
Pengelolaan sampah bertujuan mewujudkan Sekumpul Bersih 2021, katanya harus sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
“Ini juga praktik lapangan pendekatan sosial mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah,” sambungnya.
"Semoga program ini akan diikuti swadaya warga lainnya untuk berperan penting dalam program CCTVsasi, demi kemaslahatan bersama menggapai tujuan Sekumpul Bersih dan Bungas," harapnya.
Ia menambahkan, di dalam Musrenbang 2021 juga sudah memasukkan usulan program CCTVsasi ini agar masuk realisasi anggaran pemerintah tahun 2022.