Pringsewu – Bupati Pringsewu Sujadi mengikuti Webinar Knowledge and Experience Sharing Penilaian Mandiri dan Penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN di Ruang Rapat Bupati Pringsewu, Kamis (4/3).
Turut mendampingi bupati, Asisten Bidang Administrasi Umum Hasan Basri, Inspektur Andi Purwanto, Kadis Kominfo Samsir Kasim, Kepala BKPSDM Ani Sundari, Kabag Hukum Ikhsan Hendrawan, dan Kabag Organisasi Adam Erkhansyah
Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui video conference ini juga diikuti oleh gubernur serta bupati dan wali kota se-Indonesia.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto. Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, selain berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
KASN juga berfungsi untuk mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjalin komitmen Instansi Pemerintah Daerah dalam melakukan strategi percepatan penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penerapan Sistem Merit).
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit ditetapkan sebagai program prioritas nasional yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan daerah.
Sedangkan tujuan penerapan sistem merit yaitu mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegritas, dan berkinerja tinggi. Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 arah kebijakan Indonesia akan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Dalam menerapkan sistem merit terdapat delapan aspek yang menjadi fokus dalam manajemen ASN yaitu Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, serta Sistem Informasi.