Labuan Bajo - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat siap merespons rencana pemerintah pusat untuk mengembangkan infrastruktur di Kabupaten Manggarai Barat, salah satunya pengembangan Bandara Komodo menjadi Bandara Internasional guna mendukung destinasi pariwisata prioritas.
Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Surat Pendelegasian Kewenangan Kepada Bupati Manggarai Barat Nomor: Pem.593/I/01/I/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum (Pengembangan Bandar Udara Komodo di Kabupaten Manggarai Barat).
Surat Gubernur NTT ini ditindaklanjuti oleh Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula dengan membentuk Tim Pengadaan Tanah dengan tugas mengidentifikasi subyek dan obyek tanah yang telah dipatok biru oleh Pihak Bandara Komodo.
Tim ini terdiri dari Bagian Tatapem Sekda Manggarai Barat, Dinas Perumahan Rakyat dan Dinas Polisi Pamong Praja.
Kepala bagian Tatapem Drs. Ambrosius Syukur, Kamis (30/1), mengatakan tim ini sudah bekerja sejak 28 Januari 2020 dan akan terus merampungkan data hingga 5 Februari 2020.
Kabag Tatapem berharap agar semua pemilik tanah di ujung bandara dan sekitarnya untuk datang bersama tim untuk melihat lokasi tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan, hal ini penting selain untuk mempercepat kerja tim.
Hadir dalam kegiatan ini Kasat Pol PP Manggarai Barat Stefanus Salut, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Wihelmus Syukur, staf bagian Tatapem, anggota Satpol PP dan pemilik lahan.