Martapura – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar bersama PT Pertamina Kalselteng dan Satpoll PP Kabupaten Banjar serta satgas pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg bersubsidi di beberapa warung yang berlokasi di Kota Martapura, Kamis (4/3).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg serta surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan tentang penggunaan LPG 3 kg.
Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, sidak ini bertujuan untuk kelancaran pendistribusian LPG kepada masyarakat kurang mampu atau yang membutuhkan sehingga tepat sasaran.
“Kita sudah menyisir warung-warung yang menjual elpiji 3 kg dengan harga Rp30 sampai Rp35 ribu per tabung di Jalan Suka Ramai hingga ke pangkalan H. Jairin yang mana ada informasi bahwa pangkalan tersebut menjual ke warung-warung,” ucapnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager 6 Pertamina Kalselteng Fajar Wasis menjelaskan, tindak lanjut dari pengecer nantinya LPG 3 kg yang di jual akan ditukar dengan elpiji 5,5 kg.
“Berapa total tabung 3 kg nanti akan dikonversi menjadi beberapa tabung 5,5 kg,” jelasnya.
Fajar menambahkan, untuk penyalahgunaan di pangkalan seperti harga jual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi akan diberikan sanksi keras berupan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kita langsung tindak tegas penyalahgunaan di pangkalan karena dapat meresahkan masyarakat, kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar tepat sasaran,” tambahnya.
Adapun sidak tersebut meliputi Jalan Suka Ramai Martapura, Jalan Melati Tunggul Irang dan Jalan Ahmad Yani Km 48 Desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.