Pringsewu - Plt Asisten I Bidang Pembangunan dan Kesra Malian Ayub memimpin rapat tim verifikasi bantuan keuangan (Bankeu) untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda, Rabu (3/3).
Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho, Kepala Badan Kesbangpol Sukarman, Kabag Hukum Sekdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, dan Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto.
Dasar hukum dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/338/KPTS/LL.02/2020 tanggal 06 April 2020 Tentang Tim Verifikasi dan Sekretariat Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020.
Dalam rapat tersebut, Sukarman menjelaskan pelaksanaan penyaluran dana bantuan keuangan parpol tahun 2020 dan Pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban yang telah disampaikan ke BPKP sejak Februari 2021, dan persiapan pemeriksaan/audit BPK Perwakilan Lampung kepada Pengurus Parpol Penerima Bantuan Keuangan, serta persiapan pengajuan bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk Tahun 2021.
Sementara itu, Arif Nugroho menyampaikan peralihan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol dari BPKAD ke Badan Kesbangpol, dan mekanisme pencairan dana bantuan keuangan Parpol serta laporan pertanggungjawaban.
Sedangkan Ihsan Hendrawan menjelaskan terkait Surat Keputusan Bupati Pringsewu tentang Pembentukan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2021, dan petunjuk teknis penyaluran bantuan keuangan parpol tahun 2021.