Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Muara Enim Emran Thabrani memimpin terjalinnya kesepakatan kerjasama Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Muara Enim dengan pihak ketiga di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (3/3).
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Badan Penelitian Pengembangan Daerah Muara Enim Tarmizi Ismail, Plt Sekretaris Dinas Dukcapil Muara Enim Untung Susilo, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Ratna Puri, dan Kepala Bagian Kerjasama Pemkab Muara Enim Husin Aswadi, dan perwakilan organisasi perangkat daerah Pemkab Muara Enim.
Dalam arahannya, Plt Sekda mengatakan bahwa rapat ini merupakan tahapan menyamakan persepsi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020. Namun demikian, terkait apa yang diajukan Dukcapil belum bisa dikatakan sebagai bentuk kerjasama karena Permendagri mengatur bahwa bentuk kerjasama berlaku kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar atau Pihak Ketiga.
Plt Sekda yang juga selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Muara Enim Emran menegaskan bahwa meskipun tidak bisa menggunakan Permendagri, tapi kerjasama bisa dilakukan dengan menggunakan format komitmen bersama.
Kemudian, kata Plt Sekda, dalam Komitmen Bersama ini bisa dijadikan Inovasi Dukcapil Muara Enim yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk kekuatan hukum dengan produk dalam bentuk piagam kerjasama yang memuat hak dan kewajiban dari Dukcapil dan pihak ketiga.
"Diharapkan dengan Komitmen Bersama ini masyarakat bisa mendapatkan layanan publik dengan mudah dalam hal pelayanan publik kependudukan," harap Plt Sekda.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dukcapil Muara Enim Untung Susilo menerangkan bahwa dengan menjalin kerjasama bersama Rumah Sakit Rabain Muara Enim, Puskesmas, Bidan, Puskesmas Pembantu dan Pos Pelayanan Bidan Terpadu yang ada di Kabupaten Muara Enim agar masyarakat tidak bolak - balik ke Kantor Dukcapil mengurus penerbitan akte kelahiran, kartu keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Jadi bila ada anak yang baru lahir di puskesmas bisa langsung kirim data via WA ke Dukcapil dan dalam format pdf. langsung dikirim balik ke puskesmas dan bisa dicetak sendiri," terang Untung.