Martapura - Program penukaran tabung gas elpiji 3 kg ke 5,5 kg, ditandai dengan diserahkannya tabung gas secara simbolis oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati kepada Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Nur Gita Tiyas di halaman Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (3/3).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Disperindag Banjar ini bertujuan untuk mengedukasi ASN dan kemudian berlanjut ke masyarakat mengenai penukaran tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 5,5 kg yang dimulai sejak hari ini.
Penggunaan larangan gas 3 kg bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 25 Februari 2021 tentang penggunaan larangan gas 3 kg bagi ASN dan masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta untuk bisa menukarkan gasnya ke tabung 5,5 kg.
Bupati Banjar Saidi Mansyur berpesan agar melakukan pengawasan terhadap pengecer elpiji untuk bisa menertibkan harga dan jangan sampai melebihi harga yang sudah disesuaikan.
“Mudah-mudahan yang kami lakukan ini mampu membangkitkan pemulihan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, bagi ASN dan masyarakat yang ingin menukarkan tabung gas 3 kg ke 5,5 kg, bisa menukarkannya di Kantor Disperindag Banjar, Jalan Perwira, Tanjung Rema Martapura, dengan tambahan biaya Rp150 ribu.