Batusangkar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar melalui delapan gfraksi menerima dan menyetujui lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna dewan, di ruang sidang setempat, Selasa (2/3).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, dihadiri 26 anggota dewan. Turut hadir, Forkopimda, Sekretaris Daerah Irwandi, asisten, staf ahli bupati, beserta pimpinan OPD, Pimpinan BUMD dan undangan lainnya.
Lima Raperda yang disahkan menjadi Perda, yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.
Sebelum disahkan, Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan, beberapa tahapan dan proses sudah dilakukan mulai dari penyampaian raperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD dan dilanjutkan sesi I dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi.
Pada sesi II dilakukan pengesahan lima raperda tersebut berdasarkan kesepakatan pansus I dengan juru bicara Benny Apero yang membahas ranperda pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum. Pansus II dengan juru bicara Eri Hendri yang membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya pansus III dengan juru bicara Istiqlal yang membahas tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah.
Setelah dibahas kelima ranperda tersebut disetujui oleh ketiga pansus dan disepakati 8 fraksi untuk ditetapkan menjadi perda yang dituangkan dalam nota kesepakatan bupati dengan DPRD.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.
"Terimakasih atas sumbangsi pemikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar," kata bupati.
Untuk tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam penerapan di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama. (KominfoTD)