Indramayu - Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, segala pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Bumi Wiralodra dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis untuk masyarakat.
Hal ini dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di beberapa kantor kecamatan.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Indramayu dirinya menegaskan, jika masih ditemui upaya pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam melakukan pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Indramayu dan kantor-kantor kecamatan, dirinya akan memberikan teguran bahkan sanksi kepada birokrat di instansi terkait.
“Jadi memang pelayanan e-KTP, KK dan Akta Kelahiran semuanya itu gratis dan saya tidak ingin masyarakat menjadi sasaran pungli, jika masih ditemui pungli kita berikan sanksi,” tegasnya usai sidak di Disdukcapil Indramayu, Selasa (2/3).
Sehingga, ungkap Bupati Nina, menuju Indramayu Bermartabat yakni (bersih, religius, maju, adil, makmur dan hebat) bisa semakin terwujud.
"Dimana di dalamnya langkah pembenahan pelayanan birokrasi bisa maksimal untuk menjadi pelayan publik masyarakat yang nyaman dan tanpa pungli," ujarnya.