Muara Enim - Rapat paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim pada Selasa (28/1), mengesahkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 yang terdiri dari 13 Raperda usulan eksekutif (Pemkab Muara Enim) dan 2 Raperda dari inisiasi DPRD Muara Enim yang kesemuanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
Ketua Badan Pembentukan Perda Dwi Windarti mengatakan, pembentukan Perda sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana perencanaannya disusun bersama DPRD dan Kepala Daerah untuk satu tahun dengan memperhatikan skala prioritas.
Adapun 13 Raperda usulan Pemkab Muara Enim yaitu Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, Pembentukan Organisasi Kesatuan Bangsa Politik, Kabupaten Layak Anak, Irigasi, Lembaga Penyiaran Publik Suara Muara Enim Radio, Kota Tanjung Enim Kota Wisata, Penyertaan Modal Ke Bank Sumsel Babel, Penyertaan Modal Ke PT BPR Gerbang Serasan, Penyertaan Modal Ke PDAM Lematang Enim, Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, APBD Perubahan Tahun 2020, dan APBD Tahun 2021.
Kemudian, 2 Raperda inisiatif DPRD Muara Enim yaitu Perlindungan Perempuan Anak, dan Pengarusutamaan Gender.
"Selanjutnya ke-15 Raperda akan dibahas di DPRD untuk mendapat persetujuan, kemudian ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Perda," kata Dwi.
Turut hadir pada penandatanganan 15 Raperda tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim Juarsah, Wakil Ketua DPRD Muara Enim Nino Andrean, dan Wakil Ketua DPRD Ermanadi.