Pangkep - Koordinator Penyuluh Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangkep Marwah Nompo mengatakan bahwa ada tiga program yang sekarang ini kami sosialisasikan ke petani tambak.
Menurutnya bahwa ketiga program tersebut diantaranya Kartu Kusuka, Asuransi Budidaya Ikan, dan Asuransi Nelayan.
Menurut Ketua Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Provinsi Sulawesi-Selatan (Sulsel) ini bahwa Kartu Kusuka merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
“Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan hukum,” ujarnya, Rabu, (24/2)
Marwah Nompo yang di kenal kreatif dan aktif dalam melakukan sosialisasi di sekian kelompok Perikanan, sekalipun kegiatan sosialisasi tidak ada anggarannya tetap saja dilakukan dengan swadaya.
“ Kartu Kusuka ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Selain itu Marwah Nompo juga mensosialisasikan soal Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) termasuk kebutuhan pupuk subsidi untuk petani tambak.
Selain itu, Marwah menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi Perda Kabupaten Pangkep dan anggota DPRD Pangkep Ibrahim dari partai Hanura pembawa materi Kabid PMD Zulfikar tentang Perda Nomor 5 tentang Pajak Daerah.
Sementara kami dari koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten Pangkep melaksanakan sosialisasi tentang Kartu Kusuka , Asuransi Budidaya Ikan dan Asuransi Nelayan,
Kemudian kerahkan kembali menyusun RDKK , kepada pelaku usaha perikanan yaitu Pokdakan menyusun RDKK berdasarkan Permentan 20 tahun 2020.