Pangkep - Ketua DPRD Kabupaten Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Syamsuddin Hamid yang penyerahannya diwakili oleh Wakil Bupati Syahban Sammana di Gedung DPRD Kabupaten Pangkep Senin (27/1).
Penyerahan dekumen Ranperda tersebut disaksikan langsung oleh Kajari Pangkep, Dandim 1421 Pangkep dan Kapolres Pangkep.
Ketua DPRD Pangkep Muhammad Yusran Lalogau yang ditemui seusai penyerahan Ranperda tersebut mengatakan bahwa ke 10 Ranperda tersebut akan dibahas oleh anggota DPRD Kabupaten Pangkep.
Muhammad Yusran mengatakan, ke-10 Ranperda tersebut yakni:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Kabupaten Layak Anak.
3. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
4. Tanda daftar usaha pariwisata.
5. Perubahan ketiga atas Peraturan daerah kabupaten Pangkep tentang retribusi jasa usaha.
6. Pembentukan perusahaan umum daerah Mappatuwo.
7. Perubahan Perda tentang penyertaan modal daerah.
8. Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
9. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2038.
10. Inovasi daerah.
Muhammad Yusran berharap agar pembahasan dari 10 Ranperda tersebut benar-benar dapat berjalan lancar dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pangkep.